Rakor Eleminasi Malaria Hasilkan Enam Kesepakatan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Hasil pelaksanaan
Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit Menular
(Eleminasi) Malaria di Provinsi Kaltim
tahun 2022, yang digelar Biro Kesra Setdaprov Kaltim, menhasilkan enam
kesepakatan antar lintas sektor baik
antar Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten kota dan pihak swasta atau perusahaan di wilayah
Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Kaltim Setyo Budi Basuki mengharapkan enem kesepatan oleh semua puhak
yang terlibat dapat bersama-sama memahmi dan masing-masing dinas instansi baik
dilingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten kota termasuk pihak swasta yang telah
diberikan wewenang untuk menindaklajuti bersama.
“Jadi komitmen untuk bersama-sama memantau
mana yang belum dikerjakan mari kita kerjakan, sehingga pada tahun 2027,
Provinsi Kaltim bisa mengeleminasi kasus malaria,”kata Setyo Budi Basuki kepada
Poskotakaltimnews.com , usai menutup
Rapat Koordinasi (Rakor)
Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Menular (Eleminasi) Malaria di Provinsi Kaltim tahun 2022, yang digelar di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/6/2022).
Adapun enam kesepakatan dalam eleminasi
Malaria di Provinsi Kaltim yaitu 1.
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten kota se Kalimantan Timur,
bersepakat untuk mendapatkan Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian
Kehatan RI pada tahun 2027.
2.Pemerintah
Provinsi Kaltim menerbitkan Surat
Edaran/Instruksi Gubernur ditujukan kepada lintas sektor terkait, dalam upaya
pencegahan penularan Malaria, serta pengaktifan kembali Pos Malaria Hutan
(Posmalhut)) oleh pemerintah daerah
setempat di wilayah yang berpotensi menjadi pintu kaluar/masuk hutan.
3.Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim membuat
draft Peraturan Gubernur terkait eliminasi Malaria dan akan di fasilitasi oleh
Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi
Kaltim, yang akan dilanjutkan dengan peraturan turunan di kabuoaten kota
masing-masing.
4.Membentuk tim eliminasi malaria lintas
batas kabupaten (task force), yang akan melibatkan unsur dari TNI/Polri yang
berada di daerah masing- masing, dalam
rangka menuntaskan permasalahan Malaria di lintas batas antar kabupaten yang di
prakarsai oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan difasilitasi oleh Biro
Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi
Kaltim.
5.Mendorong kabuaten dan kota yang terdampak langsung kasus
penularan Malaria agar diberikan alokasi anggaran yang besar yang bersumber
dari APBD masing- masing kabupaten dan kota.
6.Mendorong 4
Kabupaten dan kota yang mengalami trend kasus tinggi terpapar Malaria yakni
PPU, Paser, Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat agar mendapat perhatian khusus dalam
penerapan kebijakan eliminasi malaria.(mar)